Jakarta,Cyberthreat.id- Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) atau Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia menentang rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012, tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang targetnya selesai pada Oktober 2019 mendatang.
“Dari IDPRO, kami menentang keras hal itu. Sudah sejak lama, posisi IDPRO adalah menolak revisi PP 82,” kata Stephanus Oscar, pengurus IDPRO melalui pesan singkat, Senin, (9 September 2019).
Menurut Stephanus, rencana revisi PP 82 oleh Kominfo, bertentangan dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang Musyawarah Perwakilan Rakyat (MPR) belum lama ini, yang menekankan, bahwa kedaulatan data sangat penting.
“Harus ada Undang-Undang (UU) yang jelas. Ini peraturannya sudah jelas, tinggal penerapan saja. Kok sekarang, malah mau direvisi, yang isinya malah melawan omongan Presiden,” ungkap Stephanus.
Pada akhir pekan lalu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo (Dirjen Aptika) Semuel A Pangerapan mengatakan, pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan revisi PP 82 pada akhir Oktober 2019. Tenggat waktu tersebut merupakan masa akhir jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019.
“Saya optimis, karena sudah semua mengunggu ini, dan akan bagus buat masyarakat, dan semua pemain,” tutur Semmy, sapaan Semuel.
Comments
Post a Comment