Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2019

What is Cloud Data Protection?

  Cloud data protection is the practice of securing a company’s data in a cloud environment, wherever that data is located, whether it’s at rest or in motion, and whether it’s managed internally by the company or externally by a third party. This practice has become increasingly important as more companies have switched from building and managing their own data centers to storing their applications and data in the cloud instead. A 2018 survey by IDG, a leading technology media company, stated that 73% of companies had applications or infrastructure in the cloud, with another 17% expected to make the move in the coming year.1 Why Companies Need Cloud Data Protection  Companies are collecting massive amounts of data, ranging from highly confidential business, financial and customer data to fairly unimportant information. They’re also moving more and more of their data to the cloud and storing it in more places than ever – public, private and hybrid clouds, cloud storage environm

Mengapa ribut Data Center harus di Indonesia?

Dalam perdebatan panjang mengenai Revisi PP 82/2012, artikel ini akhirnya semakin memperjelas ada apa dibalik semua ini. ''Regulasi yang diantisipasi AS tersebut yaitu revisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012, khususnya terkait kewajiban penempatan pusat data (data localization), yang akan dikeluarkan pemerintah. Selain itu juga revisi dalam PP No. 14 tahun 2018 terkait kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian.'' (sumber:  https://www.cnbcindonesia.com/news/20190913154847-4-99299/rayu-as-ri-ingin-gantikan-posisi-china-dalam-perdagangan ) Ini sangat menarik. Semua negara, khususnya negara-negara di regional Asean, membicarakan isu ini: Data Localication. Dimana data ini ditempatkan memeran peran penting dalam banyak negara. Tapi kita menyadari juga, pemerintah (negara) kita juga harus berjibaku menghadapi tekanan ini, dan sepertinya ini jurus terakhir yang harus dilakukan sebelum akhirnya, sedikit mengalah. Perubahan dan revisi PP 82/2012 ya

DATA CENTER - JANTUNG NKRI

DATA CENTER berada atau tidak berada di dalam wilayah Indonesia, itu yang sedang diributkan dalam perubahan PP82/2012. Semua bicara ada 2 hal : DATA dan CENTER. Data sendiri bisa diartikan data itu milik publik dan data milik non-publik (bisa berarti pribadi atau milik negara). Pemerintah kita kemudian memperjelas kesatuan DATA itu dalam PP 39/2019. Tapi kemudian pada saat membahas kata kedua: CENTER. Ini yang harus hati-hati. CENTER itu ibarat JANTUNG dalam tubuh kita. Dia mengatur gerak dan ritme , denyut kehidupan ekonomi kita. Bila jantung itu kemudian diletakkan di tubuh orang lain, maka dengan mudah jantung itu dirusak dan dirampas. Demikian pula dengan data center, yang merupakan pusat data kita. Meskipun kita menganggapnya ada data yang sifatnya milik publik, milik perusahaan dan ini dirasakan pemerintah tidak harus 'diatur' untuk berada di wilayah hukum Indonesia, maka pemerintah berencana merubah pasal dalam PP82/2012. Pemerintah lupa, jantung data ini, apabila

ABDI: Menyoroti Kedaulatan Data dalam PP PSTE

Jakarta, Komite.id – Ketua Umum Asosiasi Big Data & AI (ABDI), Rudi Rusdiah mengungkapkan dua hal penting yang harus diperhatikan terkait Data Governance (Tata Kelola) adalah kedaulatan data (lokalisasi) terutama data masyarakat dan transaksi di NKRI dimana akuntabilitas terhadap data oleh penegak hukum dan pelaku usaha serta regulator akan lebih besar jika primary data berada di data center Indonesia. Hal lain juga terkait dengan perlindungan data masyarakat, konsumen dan institusi maka sebaiknya minimal data primary berada di data center di Indonesia. Jika sifatnya terkait infrastruktur kritis dan data strategis maka data sekunder (backupnya) pun harus ada di data center di wilayah Indonesia. “Akibat sampingannya bisnis PC Server, power energy UPS, Network Security dan bandwitdh, industri pendukungnya serta SDM akan bertambah besar meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), dan mengurangi defisit transaksi berjalan karena ada komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih

Tolak Revisi UU Sistem Transaksi Elektronik, DPR: Bahaya!

RILIS.ID, Jakarta—   Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta menolak rencana pemerintah merevisi PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang tidak mewajibkan data center swasta ditempatkan di dalam negeri. Sebab menurutnya, sangat berbahaya jika negara memberi kesempatan data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu hanya sebuah data.  Maklum, kata dia, saat ini data digital menjadi sangat vital dan strategis. Jika dulu objek vital strategis itu berbentuk fisik, sekarang ruang siber juga strategis. Untuk itu, data sangatlah penting lantaran telah menjadi hajat hidup orang. "Rencana revisi PP ini tidak sinkron dengan Pidato Presiden Jokowi yang menekankan kedaulatan data. Revisi PP ini ke depannya berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital kita. Karenanya, Saya mendesak Pemerintah membatalkan Revisi PP No 82 tahun 2012 tentang PSTE ini." ujar Sukamta di Jakarta. Senin (9/9/2019).

Pemerintah Mau Tempatkan Data Center di Luar Negeri, Sukamta: Sangat Berbahaya!

GELORA.CO -  Anggota Komisi I DPR RI dari F-PKS, Sukamta angkat suara terkait rencana pemerintah merevisi PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang tidak mewajibkan data center swasta ditempatkan di dalam negeri. Menurutnya, sangat berbahya jika negara memberi kesempatan data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data. Maklum saat ini data digital menjadi sangat vital dan strategis. Jika dulu objek vital strategis itu berbentuk fisik, tapi sekarang ruang siber juga strategis, makanya data sangat sangatlah penting lantaran telah menjadi hajat hidup orang. "Rencana revisi PP ini tidak sinkron dengan Pidato Presiden Jokowi yang menekankan kedaulatan data. Revisi PP ini ke depannya berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital kita. Karenanya, Saya mendesak Pemerintah membatalkan Revisi PP No 82 tahun 2012 tentang PSTE ini." kata dia di Jakarta. Senin (9/9/2019) Sekretaris Fraksi PKS ini juga menjelaskan

IDPRO Menentang Keras Revisi PPSTE

Jakarta,Cyberthreat.id -  Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) atau Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia menentang rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012, tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang targetnya selesai pada Oktober 2019 mendatang. “Dari IDPRO, kami menentang keras hal itu. Sudah sejak lama, posisi IDPRO adalah menolak revisi PP 82,” kata Stephanus Oscar, pengurus IDPRO melalui pesan singkat, Senin, (9 September 2019). Menurut Stephanus, rencana revisi PP 82 oleh Kominfo, bertentangan dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang Musyawarah Perwakilan Rakyat (MPR) belum lama ini, yang menekankan, bahwa kedaulatan data sangat penting. “Harus ada Undang-Undang (UU) yang jelas. Ini peraturannya sudah jelas, tinggal penerapan saja. Kok sekarang, malah mau direvisi, yang isinya malah melawan omongan Presiden

Anggota Komisi I DPR Protes Revisi PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Jakarta, Beritasatu.com  - Pemerintah berencana merevisi PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang tidak mewajibkan  data center  terkait data swasta ditempatkan di dalam negeri. Data digital itu sangat vital dan strategis. Selama ini objek vital strategis itu berbentuk fisik, tapi sekarang ruang siber juga strategis, makanya data sangat sangatlah penting. Sebab semua hajat hidup orang sekarang dikelola dengan data digital. "Bahaya jika negara memberi kesempatan  data center  bisa ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data swasta. Rencana revisi PP ini tidak sinkron dengan pidato Presiden Jokowi yang menekankan kedaulatan data. Revisi PP ini ke depannya berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital kita. Karenanya, Saya mendesak Pemerintah membatalkan Revisi PP No 82 tahun 2012 tentang PSTE ini," ujar anggota Komisi I DPR Sukamta, di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (9/9/2019). Sukamta menjelaskan bahwa perbankan, komu

Revisi PP PSTE: Data Sektor Swasta Boleh Ditempatkan di Luar Negeri

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, yang rencananya disahkan pada 16 September 2019, bakal mengatur penyelenggara sistem elektronik lingkup privat disebutkan dapat menempatkan sistem elektronik dan data elektronik di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Bisnis.com , JAKARTA -- Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, yang rencananya disahkan pada 16 September 2019, bakal mengatur  penyelenggara sistem elektronik lingkup privat disebutkan dapat menempatkan sistem elektronik dan data elektronik di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pengerapan, mengatakan terdapat 2 pambaruan yang dilakukan pemerintah. Pertama , hanya data milik p enyelenggara sistem elektronik lingkup  publik yang diwajibkan berada di Indonesia. Sementara itu, untuk penyelen