Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah berencana merevisi PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang tidak mewajibkan data center terkait data swasta ditempatkan di dalam negeri. Data digital itu sangat vital dan strategis.
Selama ini objek vital strategis itu berbentuk fisik, tapi sekarang ruang siber juga strategis, makanya data sangat sangatlah penting. Sebab semua hajat hidup orang sekarang dikelola dengan data digital.
"Bahaya jika negara memberi kesempatan data center bisa ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data swasta. Rencana revisi PP ini tidak sinkron dengan pidato Presiden Jokowi yang menekankan kedaulatan data. Revisi PP ini ke depannya berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital kita. Karenanya, Saya mendesak Pemerintah membatalkan Revisi PP No 82 tahun 2012 tentang PSTE ini," ujar anggota Komisi I DPR Sukamta, di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (9/9/2019).
Sukamta menjelaskan bahwa perbankan, komunikasi, kependudukan, dan lainnya sekarang menggunakan data. Hampir setiap urusan hidup kita sekarang diminta data pribadi kita. Kita seperti seolah menyerahkan hidup kita ketika memberikan data itu.
Menurutnya, data-data swasta juga penting. Dengan data-data yang ada, kata doktor lulusan Manchester ini, pihak yang berkepentingan bisa melakukan profiling. Mereka bisa menganalisis perilaku masyarakat dan apa yang terjadi di sebuah wilayah negara.
Meskipun itu data transaksi swasta, sambung dia, tetap itu bisa menjadi strategis dalam menganalisis dan memetakan perilaku masyarakat dan negara. Potensi ke arah sana pasti ada. Makanya kita cegah dari sekarang, jangan sampai ada celah yang bisa jadi liar dimanfaatkan. Jangan sampai data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data sektor swasta.
"Termasuk juga data-data negara, tentu lebih vital dan strategis dari swasta. Bayangkan kalau kita tidak memiliki kedaulatan data digital ini. Pertahanan jebol, data bocor, urusan pemerintahan dan masyarakat bisa lumpuh. Lantas, jika begitu, di mana kedaulatan data kita?" tegasnya.
Selain itu, Sukamta berharap bahwa kewajiban penempatan data center di dalam negeri untuk semua jenis data, baik non strategis, strategis, swasta, bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Itu juga menambah pemasukan pajak dan peluang tenaga kerja bagi masyarakat. Jadi jangan dipertentangkan antara paradigma kedaulatan dengan ekonomi. Logikanya kan ekonomi tidak akan maju jika kedaulatan negara lemah," katanya.
Sumber: Suara Pembaruan
Comments
Post a Comment